Kebersihan adalah sebagian dari
iman, itulah motto yang terus didengung-dengungkan di dalam dunia pendidikan
maupun dalam instansi terkait. Tapi kadang kita selalu bertanya dengan motto di
atas jika kita menjumpai kehancuran lingkungan hidup dan juga menemukan sampah
berserakan di mana-mana.
Ibu kota negara Indonesia yaitu Jakarta lebih fenomenal lagi,di sana sampah
ibarat sahabat diantara kumpulan-kumpulan manusia yang ada di dalamnya. Lalu
siapa yang harus bertanggung jawab dengan lingkungan yang seperti ini. Sebenarnya
yang bertanggungjawab itu siapa? Departemen pendidikankah? Departemen agamakah?
Departemen Lingkungan hidupkah ? Gubernurkah atau siapa ?
Dunia pendidikan sudah pasti yang
terdahulu mengajarkan sikap harus menjaga
kebersihan di lingkungan sekolah. Tapi prilaku tersebut kadang hanya
bergaung dalam lingkungan sekolah saja. Ketika sudah hidup dalam masyarakat,
biasanya motto kebersihan ibarat tinggal kenangan, datang dan pergi tanpa ada
bekas satupun di dalamnya. Selain itu siswa-siswi lebih banyak menghabiskan
waktu mereka dalam kehidupan social. Jika menjumpai kehidupan social yang kumuh
dan suka membuang sampah sembarangan, biasanya mereka jadi terjerumus dan ikut
jadi pelaku membuang sampah di
lingkungan sosial tersebut .Prilaku tersebut dianggap wajar karena tidak ada
sangsi dan tidak adanya hukum yg mengatur semua itu. Makanya dunia pendidikan
tidak mampu juga mengatasi masalah seperti ini.
Dengan prinsip Kebersihan sebagian dari Iman sebenarnya sudah bisa diterapkan
dalam prilaku manusia orang perorangan. Tapi lucunya kebersihan itu ibarat simbol
belaka tanpa ada tindakan yang nyata. Kerap kali kita sering berbicara
kebersihan, tapi prakteknya kebanyakan adalah sulit mengaktualisasikannya
dengan baik. Untuk memulai prilaku kebersihan sebagian dari iman memang perlu bekerjasama
dengan berbagai pihak. Menerapkan prilaku ini diperlukan keikut sertaan penegak
hukum dan pembuat kebijakan agar mau mewujudkan cita-cita ini secara
bersama-sama. Semua harus dimulai dalam diri pribadi manusia.
Hukum sangat berperan penting
dalam prilaku kehidupan manusia. Banyak contoh prilaku yang
awalnya dibentuk oleh hukum dan diterapkan secara orang perorangan lalu diikuti
secara social dan akhirnya menjadi budaya. Contohnya saja:
1.
Berjalan
di sebelah kiri :
Awalnya berjalan di sebelah kiri,
merupakan tata tertib lalu lintas. Penegak hukum selalu menganjurkan kepada
pemakai jalan agar tertib dan berjalan di sebelah kiri. Peraturan ini
lama-kelamaan diikuti secara sosial oleh masyarakat Indonesia. Dan sekarang
tanpa di suruhpun, para penguna jalan akan merasa aman dan nyaman berjalan di
sebelah kiri. Prilaku perorangan ini sekarang sudah menjadi prilaku sosial dan menjadi budaya masyarakat Indonesia.
2.
Kebiasaan
antri :
Di Bank, Mall, Supermarket budaya
antri sudah mulai diterapkan. Awalnya budaya antri ini merupakan tata tertib
yang ada di tempat tersebut. Untuk membiasakan budaya antri, biasanya petugas
memasang tali dan menempatkan sejumlah satpam untuk memantau keamanan dan ketertiban. Kini
lama kelamaan budaya antri ini sudah menjadi kebiasaan orang jika berada di
bank atau mall.
Kebiasaan-kebiasaan
yang diatur oleh hukum memang tidak semuanya berhasil diterapkan dalam
masyarakat. Masih banyak prilaku-prilaku yang kadang sudah diatur oleh hukum
tapi selalu saja dilanggar oleh masyarakat. Contohnya saja ngebut di jalan
raya, merokok tidak pada tempatnya dsb.
Membuang
sampah pada tempatnya sampai sekarang dianggap prilaku yang tidak menyimpang
serta dianggap wajar oleh sebagian masyarakat. Maka tidak heran pembiaran
prilaku ini telah mengakibatkan pemandangan sampah dan bau busuk sampah di
sudut-sudut jalan. Kadang pemerintah berusaha memberi peringatan pada
masyarakat tapi tidak ada hasilnya.Masih saja ditemukan gundukan sampah yang
dibuang sembarangan oleh masyarakat. Memang sulit diberantas prilaku membuang
sampah sembarangan karena hal itu, ibarat BAKTERI atau VIRUS menular yang
awalnya dilakukan dalam keluarga dan diikuti orang lain, terus diikuti lagi
oleh RT/RW, menular lagi ke kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi. Juga tidak adanya hukum yang mengatur prilaku
masyarakat orang perorangan ini telah membuat prilaku ini dianggap wajar dan
diikuti yang lainnya. Kira-kira itulah tradisi dalam masyarakat yang akhirnya
mengakibatkan gundukan sampah di mana-mana.
Kebersihan sebagian dari Iman ,
siapakah yang harus berperan serta dalam penerapan prilaku tersebut? Kalau
tugas Departemen agama atau instansi agama, rasanya tidak cocok sama sekali.
Yang sedikit bisa mengatur prilaku manusia soal kebersihan memang diharapkan
penegak hukum bekerjasama dengan departemen lingkungan hidup. Departemen
lingkungan hidup sangat berperang penting agar bisa membentuk prilaku
masyarakat yang cinta kebersihan dan prilaku tidak membuang sampah sembarangan.
Maka prilaku yang diterapkan kepada pribadi per pribadi ini lama-kelamaan bisa
menular satu dengan yang lain menjadi prilaku yang sadar akan kebersihan dan
juga menjadi budaya KEBERSIHAN SEBAGIAN DARI IMAN. Semoga saja ini bisa menjadi
cita-cita bersama.
0 komentar:
Posting Komentar