20 Maret 1978

Tina Borneo 78

Kebersihan Sebagian Dari Iman

Media Belajar 09.48 |


Kebersihan adalah sebagian dari iman, itulah motto yang terus didengung-dengungkan di dalam dunia pendidikan maupun dalam instansi terkait. Tapi kadang kita selalu bertanya dengan motto di atas jika kita menjumpai kehancuran lingkungan hidup dan juga menemukan sampah berserakan di mana-mana.
Ibu kota negara Indonesia yaitu Jakarta lebih fenomenal lagi,di sana sampah ibarat sahabat diantara kumpulan-kumpulan manusia yang ada di dalamnya. Lalu siapa yang harus bertanggung jawab dengan lingkungan yang seperti ini. Sebenarnya yang bertanggungjawab itu siapa? Departemen pendidikankah? Departemen agamakah? Departemen Lingkungan hidupkah ? Gubernurkah atau siapa ?
Dunia pendidikan sudah pasti yang terdahulu mengajarkan sikap harus menjaga  kebersihan di lingkungan sekolah. Tapi prilaku tersebut kadang hanya bergaung dalam lingkungan sekolah saja. Ketika sudah hidup dalam masyarakat, biasanya motto kebersihan ibarat tinggal kenangan, datang dan pergi tanpa ada bekas satupun di dalamnya. Selain itu siswa-siswi lebih banyak menghabiskan waktu mereka dalam kehidupan social. Jika menjumpai kehidupan social yang kumuh dan suka membuang sampah sembarangan, biasanya mereka jadi terjerumus dan ikut jadi pelaku  membuang sampah di lingkungan sosial tersebut .Prilaku tersebut dianggap wajar karena tidak ada sangsi dan tidak adanya hukum yg mengatur semua itu. Makanya dunia pendidikan tidak mampu juga mengatasi masalah seperti ini.
Dengan prinsip Kebersihan  sebagian dari Iman sebenarnya sudah bisa diterapkan dalam prilaku manusia orang perorangan. Tapi lucunya kebersihan itu ibarat simbol belaka tanpa ada tindakan yang nyata. Kerap kali kita sering berbicara kebersihan, tapi prakteknya kebanyakan adalah sulit mengaktualisasikannya dengan baik. Untuk memulai prilaku kebersihan  sebagian dari iman memang perlu bekerjasama dengan berbagai pihak. Menerapkan prilaku ini diperlukan keikut sertaan penegak hukum dan pembuat kebijakan agar mau mewujudkan cita-cita ini secara bersama-sama. Semua harus dimulai dalam diri pribadi manusia.
Hukum sangat berperan penting dalam prilaku   kehidupan manusia. Banyak contoh prilaku yang awalnya dibentuk oleh hukum dan diterapkan secara orang perorangan lalu diikuti secara social dan akhirnya menjadi budaya. Contohnya saja:
1.      Berjalan di sebelah kiri :
Awalnya berjalan di sebelah kiri, merupakan tata tertib lalu lintas. Penegak hukum selalu menganjurkan kepada pemakai jalan agar tertib dan berjalan di sebelah kiri. Peraturan ini lama-kelamaan diikuti secara sosial oleh masyarakat Indonesia. Dan sekarang tanpa di suruhpun, para penguna jalan akan merasa aman dan nyaman berjalan di sebelah kiri. Prilaku perorangan ini sekarang sudah menjadi prilaku sosial dan  menjadi budaya masyarakat Indonesia.
2.      Kebiasaan antri :
Di Bank, Mall, Supermarket budaya antri sudah mulai diterapkan. Awalnya budaya antri ini merupakan tata tertib yang ada di tempat tersebut. Untuk membiasakan budaya antri, biasanya petugas memasang tali dan menempatkan sejumlah satpam  untuk memantau keamanan dan ketertiban. Kini lama kelamaan budaya antri ini sudah menjadi kebiasaan orang jika berada di bank atau mall.
            Kebiasaan-kebiasaan yang diatur oleh hukum memang tidak semuanya berhasil diterapkan dalam masyarakat. Masih banyak prilaku-prilaku yang kadang sudah diatur oleh hukum tapi selalu saja dilanggar oleh masyarakat. Contohnya saja ngebut di jalan raya, merokok tidak pada tempatnya dsb.
            Membuang sampah pada tempatnya sampai sekarang dianggap prilaku yang tidak menyimpang serta dianggap wajar oleh sebagian masyarakat. Maka tidak heran pembiaran prilaku ini telah mengakibatkan pemandangan sampah dan bau busuk sampah di sudut-sudut jalan. Kadang pemerintah berusaha memberi peringatan pada masyarakat tapi tidak ada hasilnya.Masih saja ditemukan gundukan sampah yang dibuang sembarangan oleh masyarakat. Memang sulit diberantas prilaku membuang sampah sembarangan karena hal itu, ibarat BAKTERI atau VIRUS menular yang awalnya dilakukan dalam keluarga dan diikuti orang lain, terus diikuti lagi oleh RT/RW, menular lagi ke kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi.  Juga tidak adanya hukum yang mengatur prilaku masyarakat orang perorangan ini telah membuat prilaku ini dianggap wajar dan diikuti yang lainnya. Kira-kira itulah tradisi dalam masyarakat yang akhirnya mengakibatkan gundukan sampah di mana-mana.
Kebersihan sebagian dari Iman , siapakah yang harus berperan serta dalam penerapan prilaku tersebut? Kalau tugas Departemen agama atau instansi agama, rasanya tidak cocok sama sekali. Yang sedikit bisa mengatur prilaku manusia soal kebersihan memang diharapkan penegak hukum bekerjasama dengan departemen lingkungan hidup. Departemen lingkungan hidup sangat berperang penting agar bisa membentuk prilaku masyarakat yang cinta kebersihan dan prilaku tidak membuang sampah sembarangan. Maka prilaku yang diterapkan kepada pribadi per pribadi ini lama-kelamaan bisa menular satu dengan yang lain menjadi prilaku yang sadar akan kebersihan dan juga menjadi budaya KEBERSIHAN SEBAGIAN DARI IMAN. Semoga saja ini bisa menjadi cita-cita bersama. 

0 komentar:

Ads 468x60px

Featured Posts