Berikut ini adalah pembagian wewenang dan tanggung jawab dalam organisasi sekolah:
Kepala sekolah
Wewenang dan Tanggung Jawab, antara lain :
· Menjaga terlaksananya dan ketercapaian program kerja sekolah
· Menjaga keterlaksanaan Pedoman Mutu Sekolah.
· Menjabarkan, melaksanakan dan mengembangkan Pembelajaran Kurikulum/Program SMK.
· Mengembangkan SDM.
· Melakukan pengawasan dan supervisi tenaga pendidik dan kependidikan.
· Melakukan hubungan kerjasama dengan pihak luar
· Merencanakan, mengelola dan mempertanggung jawabkan keuangan
· Mengangkat dan menetapkan personal struktur organisasi.
· Menetapkan Program Kerja Sekolah
· Mengesahkan perubahan kebijakan mutu organisasi
· Melegalisasi dokumen organisasi
· Memutuskan mutasi siswa
· Mengusulkan promosi dan mutasi pendidik dan tenaga kependidikan
· Menerbitkan dokumen yang dikeluarkan sekolah.
· Memberi pembinaan warga sekolah
· Memberi penghargaan dan sanksi
· Memberi penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
Komite sekolah
Wewenang dan Tangung jawab, antara lain:
· Kebijakan mutu
· Mengawasi kebijakan sekolah
KA. Tata usaha
Wewenang dan tanggung jawab tata usaha, antara lain :
· Menyusun dan melaksanakan program tata usaha sekolah.
· Menyusun dan melaksanakan kegiatan keuangan sekolah.
· Mengurus administrasi kepegawaian.
· Mengurus administrasi kesiswaan.
· Menyusun administrasi perlengkapan sekolah.
· Menyusun dan menyajikan data statistik sekolah.
· Menyusun administrasi lainnya.
· Melaporkan semua tugas dan tanggung jawabnya kepada kepala sekolah secara berkala.
Waka. Kurikulum
Wewenang dan tanggung jawab, antara lain:
· Menyusun program kerja bidang Kurikulum/Program
· Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengembangan Kurikulum/Program
· Memantau pelaksanaan Pembelajaran
· Menyelenggarakan rapat koordinasi Kurikulum
· Mengkoordinasikan pengelolaan perpustakaan
· Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi pembelajaran
· Menyusun kalender pendidikan dan jadual pembelajaran
· Melaporkan hasil pelaksanaan Pembelajaran
· Mengusulkan tugas mengajar pada masing-masing guru
· Menghitung dan melaporkan jam mengajar guru
· Merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan
· Memeriksa, menyetujui rencana pembelajaran tiap program Pembelajaran
· Memverifikasi Kurikulum
· Merencanakan dan melaksanakan bimbingan belajar dan try out kelas 3
Waka. Kesiswaan
Wewenang dan tanggung jawab, antara lain:
· Mengkoordinasikan PSB ( Penerimaan Siswa Baru )
· Mengkoordinasikan pelaksanaan Masa Orientasi peserta didik (MOS)
· Mengkoordinasikan pemilihan kepengurusan dan diklat OSIS
· Mengkoordinasikan penjaringan dan pendistribusian semua bentuk beasiswa
· Mengkoordinasikan pelaksanaan 4 K2 (ketertiban, kedisiplinan, keamanan, dan kekeluargaan)
· Membina program kegiatan OSIS
· Memeriksa dan menyetujui rencana kerja pengurus Osis
· Melakukan tindakan terhadap siswa terkait pelanggaran tata tertib siswa
· Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan lomba
· Mengkoordinasikan ekstra kurikuler
· Mengkoordinasikan peringatan hari-hari besar
Ketua program keahlian
Wewenang dan tanggung jawab, antara lain:
· Mengkoordinasikan tugas guru dalam pembelajaran
· Mengkoordinasikan pengembangan bahan ajar
· Memetakan kebutuhan sumber daya untuk pembelajaran
· Memetakan dunia industri yang relevan
· Mengkoordinasikan program praktik kerja industri
· Melaksanakan ujian produktif
· Menginventarisasi fasilitas pembelajaran program keahlian
· Melaporkan ketercapaian program kerja
· Melakukan langkah-langkah efisien dan efektif guna kelancaran pembelajaran di program keahlian
· Memberi masukan penilaian kinerja pendidik
· Memberi sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib.
· Mengusulkan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan
· Mengusulkan kebutuhan bahan dan peralatan pembelajaran
· Mengusulkan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan program keahlian
Guru
Wewenang dan tanggung jawab, antara lain:
· Mengetahui tugas pokoknya sendiri yaitu memberikan pelajaran sesuai dengan bidang studi
· Mengevaluasi hasil pekerjaannya.
· Mewakili kepala sekolah dan orang tua siswa di kelas.
· Mengetahui tugas-tugas yang diberikan kepada siswa dan memeriksa hasil tugas itu untuk dinilai.
· Memperhatikan kelakuan dan kerajinan siswa sebagai bahan laporan kepada kepala sekolah, wali kelas, dan guru BP.
· Memecahkan masalah-masalah pelajaran yang dihadapi siswa untuk memberikan bimbingan pelajaran kepada siswa yang cerdas, siswa yang kurang cerdas, dan siswa yang membandel.
· Memperhatikan hasil ulangan EBTA, EBTANAS, dan mengisi daftar nilai siswa.
· Melaporkan kepada kepala sekolah tentang hasil kerjanya.
Siswa
Wewenang dan tanggung jawab, antara lain:
· Menuntut ilmu sebaik-baiknya
· Mempertanggung jawabkan hasil pembelajarannya
· Mematuhi peraturan yang sudah di tetapkan oleh pihak sekolah
0 komentar:
Posting Komentar