20 Maret 1978

Tina Borneo 78

IKIP PGRI Jl. Ampera Kota Baru Pontianak

Harmonis,Amanah,Ramah,Unggul dan Mandiri. Tempat generasi muda menuntut ilmu

AS

Bahasa dan Sastra Indonesia, Baik dan Benar

Inilah perintahKu, yaitu supaya kamu saling mengasihi, seperti Aku telah mengasihi kamu ( Yoh 15:12 )

Mari, hai kamu yang diberkati Bapa-Ku, terimalah kerajaan yang telah disediakan bagimu sejak awal dunia

BURUNG ENGGANG

Burung Enggang adalah burung khas Kalimantan yang ada di belantara Kalimantan, sayangnya burung ini sudah hampir punah

Rindu Alam Singkawang

Kawasan wisata alam Singkawang

Tugu Khatulistiwa Pontianak

Tugu Khatulistiwa

Alun-alun Kota Pontianak

Alun-alun Kota Pontianak di waktu malam

Gunung batu Daya

Gunung Batu Daya Ketapang, Kalimantan Barat

Hutan Yang Masih Tersisa

Hutan yang harus tetap dijaga

Akulah Jalan Kebenaran dan Hidup

Indahnya Ciptaan-MU ya Tuhan

Danau Sentarum dari kejauhan

Bhineka Tunggal Ika

West Borneo

Tugas kecil harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum melakukan tugas-tugas yang besar

Misteri Kitab Keluaran 3:17

Media Belajar 20.51 |


“Jadi Aku telah berfirman: Aku akan menuntun kamu keluar dari kesengsaraan di Mesir,  menuju ke negeri orang Kanaan, orang Het, orang Amori, orang Feris, orang Hewi dan orang Yebus, ke suatu negeri yang berlimpah-limpah susu dan madunya.” ( Bdk Kel 3:17 ) umat Israel  kecewa dan mrk memberontak kepada Allah karena ternyata negeri yang penuh susu dan madu itu masih misterius.
Misteri penjajahan di nusantara ibarat negeri yang dikerumuni semut dari berbagai dunia,yuk kita intip ada rahasia apa dibalik semua ini!Apa yang menyebabkan suatu negeri yang luas dan indah terasa seperti negeri yang sempit dan penuh kelaparan? negeri madu yang memiliki arti suatu negeri yang penuh dengan sumber mata air di mana-mana dan kita bisa merencanakan kapan pun  kita mau membajak tanah kita dengan hal yang demikian kita dapat berkata  segala sesuatunya sudah tersedia.
Bukan lautan, hanya kolam susu
Kail dan jala cukup menghidupimu
Tiada topan tiada badai kau temui
Ikan dan udang menghampiri dirimu
            Orang bilang tanah kita tanah surga
            Tongkat kayu dan batu jadi tanaman
            Orang bilang tanah kita tanah surga
            Tongkat kayu dan batu jadi tanaman



Read More

Presentasi Hidroponik

Media Belajar 20.48 |


Memasuki semester dua saya mendapatkan ilmu pengetahuan khusus di jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia yaitu mata kuliah Kealaman Dasar. Mata kuliah ini sangat menarik buat saya karena kebetulan saya memang orang eksakta. Ketika dosen memberikan tugas penelitian kecil-kecilan mengenai ilmu kelaman dasar, saya sangat tertarik sekali membuat penelitian langsung mengenai pernapasan pada tumbuhan. Tugas kedua, kami disuruh meneliti kembali pemanfaatan ilmu kealaman dan perkembangan teknologi. Tentu saja saya menyiapkan bahan dan makalah mengenai Hidroponik. 

Saya memilih presntasi Hidroponik dengan alasan  Indonesia merupakan negara berkembang yang termasuk ke dalam kawasan Asia Tenggara karena rata-rata pendidikan penduduknya relative cukup rendah. Sebagian besar penduduk Indonesia masih memegang prinsip hidup”banyak anak banyak rejeki” sehingga dari tahun ke tahun jumlah penduduk di Indonesia semakin bertambah banyak. Hal ini tentulah menyebabkan makin menyempitnya lahan untuk bidang pertanian dan perkebunan. Dengan menyempitnya lahan untuk bercocok tanam, hasil produksi pangan tidak mampu mencukupi kebutuhan pangan penduduk Indonesia yang begitu besar.

Hal inilah yang memerlukan suatu inovasi IPTEK di bidang pertanian dan perkebunan. Salah satu inovasi tersebut dapat kita adopsi dari Negara Jepang. Dengan lahan yang begitu sempit Jepang mampu memenuhi kebutuhan pangan penduduknya dengan teknologi yang mereka miliki yaitu teknik bercocok tanam dengan hidroponik. Dengan diterapkannya hidroponik di Indonesia diharapkan mampu mengatasi kekurangan lahan dan hasil produksi pangan. Atas dasar tersebut penulis merasa tertarik untuk mengkaji dan mengetahui lebih dalam mengenai hidroponik serta segala sesuatu yang berkaitan dengan hidroponik tersebut.

Selain itu saya juga mulai prihatin dengan kondisi merajalelanya kapitalis di Indonesia yang menyebabkan hancurnya hutan oleh perusahaan kepala sawit,hal semacam ini merupakan ancaman bagi bangsa Indonesia,bukan itu saja yang mengancam masyarakat Indonesia. Pemerintah tidak mau memberdayakan dirinya maupun masyarakat sehingga selalu mengimpor buah-buahan dan sayur-sayuran padahal potensi lahan sangat luas sekali. Pemerintah  sepertinya lebih mengutamakan investor/kapitalis  dalam membangun bangsanya sehingga masyarakat  kecil tersingkirkan dan tidak mampu memberdayakan dirinya sendiri ,itulah sebabnya mempromosikan hidroponik sejak dini kepada siswa ataupun mahasiswa sangat baik dan tepat sekali. Pembelajaran Hidroponik sangat baik dimasukan dalam kurikulum dengan basis muatan lokal sejak SMP dan SMA. Ilmu Pengetahuan Alam yang mengenalkan Hidroponik tentunya akan membuat siswa ataupun mahasiswa mau mengembangkannya dikehidupan keluarga dan masyarakat.

Nach..inilah hasil presentasi kelompok kami :


1.      Memilih dan Mempersiapkan media tanam  untuk Penanaman

Wadah terbaik gunakan untuk berkebun hidroponik adalah plastik berwarna gelap. tidak tumbuh ganggang atau menjadikan berlumut dalam larutan air Nutrisi agar tidak mengganggu pertumbuhan berlebih dari ganggang akan mengambil kandungan nutrisi dari tanaman. Jika Anda perlu menggunakan wadah yang lebih besar bisa membuat dari papan atau kotak kayu tentunya disesuaikan agar lebih efisien yang jelas, disarankan untuk menutupinya dengan plastik gelap bagian dasar agar tidak terjadi kebocoran. 
Dalam memilih sistem hidroponik sebuah wadah yang akan Anda gunakan perlu dipertimbangkan apa jenis tanaman yang akan anda tanam . Wadah/media tanam memegang peranan penting kita harus tau untuk tanaman jangka panjang,  untuk tanaman sayur, tanaman bunga atau buah. Wadah yang lebih luas memberikan luas permukaan yang lebih untuk menumbuhkan lebih banyak tanaman atau tanaman yang lebih besar.


2. Mempersiapkan Bibit Tanaman 

Dua minggu sebelum tanam, Anda  perlu untuk mempersiapkan bibit untuk kebun hidroponik. Bisa menggunakan Rockwool, kubus Akar Oasis , pasir halus dll tempatkan satu biji selada atau biji benih yang ingin anda tanam pada media tanam. Pada waktu itu, benih harus tumbuh menjadi bibit kecil.  Pastikan untuk selalu ada ketersediaan air. Jangan biarkan media menjadi kering.



3.   Mencampur Air Nutrisi

Tanaman dalam sistem hidroponik perlu secara teratur dipasok dengan nutrisi. Karena tidak ada unsur hara selain dari Nutrisi, Jadi Anda sebagai petani, perlu mengambil tanggung jawab untuk menyediakan semua nutrisi bagi tanaman.Dalam metode ini, nutrisi akan ditambahkan ke dalam air dan ditempatkan dalam wadah. Ada berbagai nutrisi campuran yang siap pakai sekarang di pasar. Jadi akan banyak membuat Anda lebih mudah hanya perlu untuk mengukur jumlah yang tepat dan aduk ke dalam air sesuai kebutuhan. Nutrisi yang kita akan gunakan dapat dibeli dari toko atau agen yg menyediakan perlengkapan hidroponik. Untuk membuat larutan Stok A+B masing 5 liter Anda akan perlu: 1 set nutrisi dalam bentuk serbuk dengan kandungan unsur hara makro dan mikro. Tidak perlu penambahan pupuk2 lainya. Anda akan memerlukan beberapa perlengkapan yg harus Anda miliki agar nutrisi yg Anda berikan pada tanaman lebih tepat sesuai kebutuhan tanaman. Diantaranya Ec meter/TDS dan pH meter. Jika anda belum memiliki bias dengan mengikuti anjuran yg ada pada kemasan.


4. Menjaga tanaman

Menjaga tanaman tempatkan lah tanaman Anda di wilayah di mana mereka akan menerima banyak sinar matahari. Ada beberapa jenis tanaman yg tidak begitu suka sinar matahari langsung dan buatlah sistem hidroponik Anda aman dari hujan lebat yang akan mengakibatkan larutan dalam bak menjadi berkurang kepekatannya kecuali untuk system fertigasi. Anda perlu untuk melihat dan memastikan dari berbagai gangguan serangga, hama dll, jika anda tidak menggunakan Green house. Beberapa serangga meliputi: belalang, ulat, kutu daun, dan siput dll. Dan gunakanlah pestisida alami jika diperlukan agar tanaman sayur aman dan sehat.



























Cara Memulai Hidroponik Sederhana

Hidroponik dapat dilakukan di dalam dan di luar ruangan. Hidroponik indoor menggunakan sistem pencahayaan khusus untuk menggantikan ketiadaan sinar matahari. Dengan bertanam hidroponik di dalam ruangan, kelembaban menjadi lebih terkontrol, sehingga membuat masalah bakteri lebih jarang muncul.Adapun langkah-langkah melakukan hidroponik sbb : 
Ini cara sederhana melakukan hidroponik, yang bahkan dapat dilakukan di rumah: 

Tentunya kita perlu alat dan bahan:
·         botol plastik air mineral bekas,
·         gelas plastik bekas air mineral,
·         jerigen plastik bekas minyak goreng,
·         kain untuk sumbu (kain panel lebih bagus)
·         nutrisi hidroponik
·         Media tanam (rocwool, arang sekam, kerikil, pasir malang, pecahan bata merah)














Caranya :
1.   Potong botol menjadi 2 bagian


 
1.      Lubangi bagian atas (daerah leher botol) untuk pemasangan sumbu dan aliran udara
2.      Pasang sumbu







4. Masukkan bagian atas botol ke bagian bawah botol dalam posisi terbalik



5. Isi bagian atas botol dengan media tanam, fungsi media ini hanya untuk pijakan   akar agar tidak rebah
6. Tanam bibit  2-3 biji bibit tanaman ke dalam media tanam

. 7. Siram dengan larutan nutrisi hidroponik.

8. Simpan di tempat yang tidak terkena hujan tetapi masih bisa mendapat sinar       matahari.
Intinya, cara menanam menggunakan cara hidroponik itu sangat menguntungkan dari segi manapun. Selain membuat rumah kita sejuk, berkebun ala hidroponik juga mudah, hemat, sehat, dan anti globalwarming!






Read More

Arkeolog Bingung Lihat Temuan Angka 78

Media Belajar 20.44 |

Tulisan atau sekadar torehan tanpa arti? Itu yang kini bikin pusing arkeolog yang menggali di Kota Daud (David) Jerusalem. Dalam satu ekskavasi baru-baru ini, arkeolog menemukan satu set torehan di atas batu. Umur torehan itu, diperkirakan, ribuan tahun lalu. Arkeolog mengklaim temuan ini penting. Mengapa?


Bentuk torehan itu cukup unik. Menyerupai huruf V dan terbalik-balik. Torehan ditemukan di salah satu struktur bangunan, yang disebut arkeolog sebagai lantai.Torehan dalamnya dua inci dengan panjang 20 inci.

Temuan ini unik, karenaini satu-satunya torehan berbentuk demikian yang pernah ditemukan arkeolog di Kota Daud, Jerusalem. Tak ada keterangan apapun terkait temuan ini.

"Torehan ini sangat aneh dan membuat kami penasaran. Saya tak pernah melihat yang seperti ini sebelumnya," kata arkeolog Eli Shukron.

Berdasarkan penanggalan relatif yang diambild ari serpihan keramik di sekitar lantai, diketahui bangunan ini telah digunakan sejak 800 tahun sebelum masehi.

Menurut arkeolog, temuan ini bertambah aneh karena konteksnya tak jelas. "Temuannya cukup besar dan berada tepat di sebelah kanan sumur kota Daud zaman dulu. Ini sepertinya penting," demikian arkeolog seperti dikutip Associated Press.

Di ruangan di dekat temuan itu, para arkeolog berhasil menemukan lem

penngan batu besar. Dari periodenya, kemungkinan lempengan ini berasal dari masa sebelum Israel tiba. Kemungkinan besar, seluruh kompleks bangunan yang sedang digali itu bukanlah kuil Yahudi.

Temuan ini cukup penting bagi Palestina dan Israel. Karena lokasinya berada di lahan yang terus disengkatakan. Israel mencaplok lahan itu ketika perang 1967. Namun hingga kini Palestina masih mengakui pemilik sah lahan. Penggalian arkeologi pun kontroversial, karena dilakukan oleh LSM Elad.

LSM ini erat hubungannya dari kelompok garis kanan Israel dan sangat pro permukiman atas Palestina. Saking bingungnya, arkeolog pun memajang foto temuan itu di Facebook untuk memancing minat masyarakat.

Padahal, bila mereka tahu bahwa huruf V itu sebenarnya adalah angka 7 dan delapan pada huruf/abjad Arabia.

Sumber : http://suaratuhan.blogspot.com/2011/12/arkeolog-bingung-lihat-temuan-angka-78.html

Read More

Perjuangan Hidupku

Media Belajar 20.43 |


Pada tahun 2008 saya diberi kepercayaan saudara saya untuk magang di dunia politik tepatnya di MPR ( Majelis Permusyarawatan Rakyat )Senayan  Jakarta. Selama satu tahun saya magang sambil kuliah di Fakultas Teknologi Informasi,Jurusan Sistem Informasi Universitas Budi Luhur Jakarta . Banyak suka dan duka yang saya alami ketika magang di MPR Senayan terutama pengalaman bagaimana kerasnya kehidupan di dunia politik Indonesia. Sebagai perempuan yang berasal dari daerah, terkadang saya selalu merasa tidak berarti dengan rekan-rekan di tempat magang,begitu juga dengan teman-teman di kampus. Selalu ada perasaan tidak nyaman yang selalu menganggu ketika bergabung dengan siapa saja. Setiap kali saya mengalami perasaan tidak percaya diri itulah saudaraku  selalu memotivasi saya supaya tetap percaya diri dan mampu bersaing dengan mereka yang ada di Ibukota Jakarta.
Selama satu tahun magang di dunia politik, saya  mulai suka menganalisis dan mengamati kehidupan para politisi yang ada di MPR, entah itu pada saat jam-jam istirahat maupun pada saat jam kerja berlangsung, yang menjadi perhatian saya adalah ketika berada di kantin dan makan bersama seluruh staff, saya merasa bahwa ternyata kehidupan yang saya jalani adalah benar nyata dan sama seperti mereka juga. Saat pagi hari saya berkecimpung di dunia politik,sore hari saya langsung menuju kampus yang jaraknya cukup jauh dari MPR Senayan.Untuk menuju kampus biasanya saya mengunakan bis satu ke bis yang lainnya. Dalam perjalanan yang panjang dari tempat magang menuju tempat kuliah terkadang saya tidak mendapatkan tempat duduk,saya biasanya berdiri dan ikut berdesak-desakan dengan para penumpang bis dari berbagai penjuru di kota Jakarta. Selama dalam perjalanan saya sering terganggu dengan pemandangan anak-anak jalanan di lampu merah dan para pengemis serta pengamen yang naik turun bis yang saya tumpangi. Dalam hati saya selalu berpikir betapa kerasnya kehidupan anak-anak jalanan di ibukota Jakarta ini, mereka berkejar-kejaran dan saling rebutan menaiki setiap bis yang baru berhenti lalu berjalan lagi sesuai tujuan bis tersebut. Ada perasaan sedih yang selalu muncul,betapa masih banyak orang miskin di negeri ini,rasa sedih itu mau tidak mau harus saya buang jauh-jauh.
Setelah sekian lama berada di ibukota Jakarta,entah mengapa sepertinya saya merasa begitu stress dan tidak punya semangat, di tempat kuliah juga seperti itu,terkadang kalau pergi kuliah hati dan jiwa saya begitu kosong dan merasa tidak bahagia dalam menjalani setiap detak langkah yang sedang saya jalani.Ada hal yang membuatku tidak bersemangat kuliah yaitu saya seperti berjalan seorang diri di dalam keramaian para mahasiswa yang tampak individualisme menurut saya. Kini baru saya pahami bahwa mahasiswa di Jakarta sudah terbiasa dengan kehidupannya sendiri tanpa harus banyak bersosilasisasi dengan yang lainnya.    Dengan berat hati tahun 2010 saya akhirnya kembali ke Pontianak, mendengar itu  saudaraku begitu kecewa terhadapku,tapi mau bagaimana lagi,saya memang sepertinya tidak cocok hidup di Ibukota Jakarta.Yang membuat saya begitu stress adalah kemacetan,banjir dan pemandangan kehidupan para pengemis,pengamen,anak-anak jalanan yang sepertinya menganggu pikiran saya setiap hari. Selalu muncul dalam pikiran saya,ingin cepat mengabdikan diri dan menolong mereka itu,tapi apa daya semua hanya mimpi,untuk mengatasi semua itu,yang harus dilakukan adalah membuang jauh-jauh pikiran tentang carut marutnya kehidupan orang-orang kecil di Ibukota Jakarta tersebut.
Akhirnya pada tahun 2011 saya melamar pekerjaan di toko komputer dan puji Tuhan saya diberi kepercayaan sebagai teknisi dan admin di toko komputer tersebut. Bekerja di toko komputer sungguh menyenangkan buat saya dimana saya bisa mengetahui perkembangan IT dan pemasaran komputer yang ada di Kalimantan Barat. Bekerja dari jam 09.00- 18.00 wib di toko komputer terkadang cukup menguras pikiran dan tenaga. Hal itulah yang membuatku juga mulai berpikir-pikir kembali agar bisa mencari pekerjaan  di tempat lain lagi. Satu hal yang belum saya selesaikan adalah tetap melanjutkan kuliah yang sudah saya tunda sebelumnya. Beberapa bulan bekerja di toko komputer,saya melamar di Yayasan Pendidikan Sekolah Bruder,awalnya saya dipanggil oleh ketua yayasan untuk menjadi staf TU di SMP,saya sungguh senang menerima tawaran itu tapi apa hendak dikata pimpinan di toko komputer belum bisa memperbolehkan saya berhenti begitu saja dengan alasan belum ada pengganti saya. Akhirnya saya membuat surat pengunduran diri di toko komputer dan berjanji akan pindah jika sudah dapat penganti. Empat bulan kemudian, ketua yayasan memanggil saya kembali dan jabatan sebagai staff TU di SMP sudah diisi oleh yang lainnya,cuma beliau mengatakan kalau mau saudara menjadi staf laboratorium bahasa saja di SMA Santo Paulus.Tentu saja saya sangat senang menerima tawaran itu dan akhirnya pamit dengan  terhormat di toko komputer.
Bekerja di Laboratorium bahasa merupakan hal yang baru buat saya dimana saya harus belajar menyesuaikan diri dengan kehidupan dunia pendidikan yang tidak pernah saya bayangkan sama sekali dalam hidup saya apalagi mau menjadi seorang guru. Sungguh sangat jauh dari sifat,bakat dan minat saya secara pribadi. Tapi karena itu tuntutan mau tidak mau harus saya jalani irama dunia pendidikan di SMA Santo Paulus Pontianak. Awal tahun 2011 saya resmi bekerja di laboratorium bahasa dan hari demi hari saya terus menikmati bekerjaan itu dengan penuh suka cita dan bahagia dimana saya bisa mengembangkan bakat dan kemampuan saya di bidang IT dan menerapkannya bersama para siswa.

Melihat perkembangan yang baik dalam diri saya,akhirnya saya mulai memikirkan kembali cita-cita yang sempat tertunda yaitu melanjutkan kuliah lagi. Entah kenapa tiba-tiba muncul satu pikiran bahwa aku harus kuliah di STKIP PGRI Pontianak dan mengambil jurusan Bahasa Indonesia. Sungguh tidak pernah terpikirkan sama sekali selama ini bahwa akhirnya saya bisa memilih STKIP PGRI Pontianak sebagai tempat yang cocok untuk saya menuntut ilmu. Tahun 2012 saya mencoba tes di STKIP PGRI dan lulus, tapi apa hendak dikata,jadwal yang begitu padat akhirnya mengurungkan niatku untuk kuliah di STKIP. Bukan Agustina namanya jika tidak mencoba terus menerus menjalani segala sesuatu,tahun 2013 saya mencoba tes lagi di STKIP PGRI dan lulus kembali. Wow...betapa bahagianya hatiku kuliah di STKIP yang kini telah berubah menjadi IKIP PGRI Pontianak, di kampus inilah sepertinya jiwaku terasa begitu damai,hidup dalam persaudaraan,kompak dan saling membantu sama lain. Terima kasih Tuhan...Engaku telah memberikan tempat yang nyaman dan damai untukku menimba ilmu pengetahuan. ( Tugas Menulis Faktual hehehe )




Read More

Anggaran Dasar PGRI

Media Belajar 10.49 |


Didorong oleh keinginan luhur untuk berperanserta secara aktif menegakkan, mengamankan, mengisi dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta usaha mencerdaskan kehidupan bangsa seperti terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan mewujudkan peningkatan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru khususnya serta tenaga kependidikan pada umumnya, maka perlu dibentuk suatu organisasi.
Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka pada 25 November 1945 dalam kongres guru Indonesia di Surakarta, telah didirikan satu organisasi guru dengan nama Persatuan Guru Republik Indonesia  disingkat PGRI.
PGRI sebagai tempat berhimpunnya segenap guru dan tenaga kependidikan lainnya merupakan organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang berdasarkan  Pancasila, bersifat unitaristik, independen, dan non politik praktis, secara aktif menjaga, memelihara, mempertahankan,  dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial yang kokoh serta sejahtera lahir batin, dan  kesetiakawanan organisasi baik nasional maupun internasional.
PGRI beserta seluruh anggotanya secara terus menerus berupaya mewujudkan pengabdiannya melalui pembinaan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya, membina serta mengembangkan pendidikan dan kebudayaan bagi pembangunan Indonesia dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
PGRI sebagai organisasi perjuangan mengemban amanat dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, menjamin, menjaga, dan mempertahankan  keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan membudayakan nilai-nilai luhur Pancasila.
Guru sebagai salah satu pilar pelaksana pembangunan pendidikan dituntut  memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi agar mampu melaksanakan darma baktinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. PGRI bertujuan dan berupaya membina, mempertahankan, dan meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kemampuan profesionalnya dan kesejahteraan guru beserta keluarganya.
Atas dasar hal-hal tesebut di atas maka  disusunlah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PGRI sebagai berikut :


BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal I
(1)     Organisasi ini bernama Persatuan Guru Republik Indonesia disingkat PGRI.
(2)     Persatuan Guru Republik Indonesia didirikan pada 25 November 1945 dalam Kongres Guru Indonesia di Surakarta untuk waktu yang tidak ditentukan.
(3)     Organisasi tingkat nasional berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

BAB II
D A S A R
Pasal 2
PGRI berdasarkan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945

BAB III
JATI DIRI
Pasal 3
PGRI adalah organisasi perjuangan, organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan

BAB IV
SIFAT DAN SEMANGAT
Pasal 4
(1)     PGRI adalah organisasi yang bersifat :
a. unitaristik tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan, agama, suku,  golongan, gender, dan asal-usul,
b.       independen yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak,
c.    non partai politik, bukan merupakan bagian dari dan tidak berafiliasi kepada  partai politik.
(2)     PGRI memiliki dan melandasi kegiatannya pada semangat demokrasi, kekeluargaan, keterbukaan dan tanggung jawab etika, moral serta hukum.

BAB V
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.
BAB VI
TUJUAN
Pasal 6
PGRI bertujuan :
a         mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
b         berperanserta aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya,
c         berperanserta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional,
d         mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya,
e menjaga, memelihara, membela serta meningkatkan harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan melalui peningkatan kesejahteraan serta kesetiakawanan anggota.
BAB VII
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 7
PGRI mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a.       Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Membela, mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila.
c. Mempertahankan dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.       Meningkatkan integritas bangsa dan menjaga tetap terjamin serta terpeliharanya keutuhan kesatuan dan persatuan  bangsa.
e.       Melaksanakan dan mengembangkan Sistem Pendidikan Nasional.
f.         Membina dan bekerja sama dengan Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang secara sukarela menyatakan diri bergabung dan atau bermitra dengan PGRI.
g.       Mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang dan satuan pendidikan guna meningkatkan pengabdian dan peranserta di dalam pembangunan nasional.
h.       Mengupayakan dan mengevaluasi terlaksananya peningkatan kualifikasi akademik, sertifikasi, akreditasi, sebagai lisensi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
i.         Menegakkan dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia sesuai peraturan organisasi.
j.         Mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
k.       Memelihara, membina dan mengembangkan kebudayaan nasional serta memelihara kebudayaan daerah dalam rangka memperkaya kebudayaan nasional.
l.         Menyelenggarakan dan membina anak lembaga PGRI.
m.     Memelihara dan mempertinggi kesadaran guru akan profesinya untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, pengabdian, prestasi dan kerjasama.
n.       Memelihara dan meningkatkan mutu keorganisasi PGRI.
BAB VIII
KODE ETIK DAN IKRAR GURU INDONESIA
Pasal 8
(1)     PGRI memiliki dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia.
(2)     Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tersendiri.





BAB IX
ATRIBUT
Pasal 9
(1)     PGRI memiliki atribut organisasi yang terdiri dari Lambang, Panji, Pakaian Seragam,  Hymne dan Mars PGRI.
(2)     Atribut organisasi tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAB X
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 10
Yang dapat diterima menjadi anggota PGRI adalah warga negara Republik Indonesia, yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Keanggotaan berakhir :
a.       atas permintaan sendiri;
b.       karena diberhentikan, atau
c.       karena meninggal dunia.
Pasal 12
(1)     Setiap anggota berkewajiban :
a.       Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik dan Ikrar Guru  Indonesia.
b.       Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan disiplin organisasi.
c.       Melaksanakan program organisasi secara aktif.
(2)     Tatacara melaksanakan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 13
(1) Setiap anggota mempunyai :
a.       hak bicara;
b.       hak suara;
c.       hak memilih;
d.       hak dipilih;
e.       hak membela diri;
f.         hak untuk memperjuangkan peningkatan harkat dan martabatnya;
g.       hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum.
(2)  Tatacara penggunaan dan pelaksanaan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
SUSUNAN DAN PERANGKAT KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 14
PGRI memiliki tata urutan/tingkat organisasi dengan susunan sebagai berikut :
a.       Tingkat Nasional
b.       Tingkat Provinsi.
c.       Tingkat Kabupaten/Kota.
d.       Tingkat Cabang/Cabang khusus.
e.       Tingkat Ranting.
Pasal 15
Organisasi Tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 16
Organisasi Tingkat Provinsi meliputi wilayah satu provinsi.
Pasal 17
Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota meliputi wilayah satu Kabupaten/Kota
Pasal 18
PGRI Cabang/Cabang Khusus terdiri dari :
a.      Cabang yang meliputi wilayah satu kecamatan.
b.      Cabang Khusus yang meliputi satu unit kerja tertentu, baik di dalam maupun di luar negeri.
Pasal 19
Organisasi Tingkat Ranting meliputi wilayah satu desa/kelurahan atau satu unit kerja/satuan pendidikan/gugus sekolah.
Pasal  20
Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI terdiri dari :
a.        Badan Pimpinan Organisasi,
b.        Anak Lembaga dan Badan khusus,
c.        Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis,
a.        Forum Organisasi,
b.        Badan Penasihat,
c.        Dewan Kehormatan Organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia.
BAB XII
BADAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 21
Badan pimpinan organisasi terdiri dari :
a.       Pengurus Tingkat Nasional disebut Pengurus Besar  PGRI.
b.       Pengurus Tingkat Provinsi disebut Pengurus PGRI Provinsi.
c.       Pengurus Tingkat Kabupaten/Kota disebut Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.
d.       Pengurus Tingkat Cabang/Cabang Khusus disebut Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus.
e.       Pengurus Tingkat Ranting disebut Pengurus PGRI Ranting.

Pasal 22
(1)     Susunan, proses pencalonan, dan pemilihan Pengurus Besar PGRI, Pengurus PGRI Provinsi, Pengurus PGRI Kabupaten/Kota, Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus, dan Pengurus Ranting ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2)     Masa Bakti kepengurusan Badan Pimpinan Organisasi ditetapkan 5 (lima) tahun.
Pasal 23
(1)     Badan Pimpinan Organisasi bertugas melaksanakan program dan kegiatan organisasi.
(2)     Badan Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing berwenang menetapkan kebijakan organisasi untuk memperlancar pelaksanaan tugas organisasi serta bertindak ke dalam dan ke luar atas nama organisasi.
(3)     Badan Pengurus Organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban pada forum organisasi tertinggi pada tingkatan masing-masing.
Pasal 24
(1)     Sebelum memulai tugasnya, seluruh anggota Badan Pimpinan Organisasi disahkan dan dilantik oleh Badan Pimpinan Organisasi setingkat lebih tinggi kecuali seluruh anggota Badan Pimpinan Organisasi Tingkat  Nasional yang mengucapkan janji dihadapan Kongres.
(2)     Tatacara pelaksanaan pelantikan, pengucapan janji, dan pengesahan Badan Pimpinan Organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
ANAK LEMBAGA DAN BADAN KHUSUS
Pasal 25
(1)     Untuk mengelola bidang dan atau tugas tertentu dalam upaya mencapai tujuan organisasi yang bersifat tetap dan jangka panjang dibentuk Anak Lembaga PGRI.
(2)     Jenis, susunan, dan tugas anak lembaga Tingkat Nasional dan pengurusnya ditetapkan oleh Pengurus Besar PGRI.
(3)     Anak Lembaga PGRI dikoordinasikan oleh Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya masing-masing.
(4)     Masa bakti kepengurusan Anak Lembaga PGRI ditetapkan sama dengan masa bakti Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya.
(5)     Ketentuan mengenai tugas, fungsi dan kegiatan anak lembaga serta susunan dan tata kerjanya diatur dalam peraturan tersendiri.
(6)     Semua anak lembaga harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan-keputusan PGRI sebagai induk organisasinya.
Pasal 26
(1)     Untuk melaksanakan program tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan Forum Organisasi baik sebagai upaya mencapai sasaran program organisasi maupun dalam upaya bekerjasama dengan pihak lain, Badan Pimpinan Organisasi di semua tingkatan dapat membentuk Badan Khusus.
(2)     Badan khusus bertanggungjawab kepada Badan Pimpinan Organisasi yang membentuknya.
(3)     Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan serta tata kelola Badan Khusus diatur dalam peraturan tersendiri.
(4)     Badan Khusus yang dibentuk oleh PGRI harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan-keputusan PGRI sebagi induk organisasinya.

BAB XIV
HIMPUNAN PROFESI DAN
KEAHLIAN SEJENIS
Pasal 27
(1)     Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis di lingkungan pendidikan yang secara sukarela menyatakan bergabung dan atau berafiliasi dengan PGRI merupakan salah satu Badan Kelengkapan Organisasi PGRI.
(2)     Hak, kewajiban, dan mekanisme hubungan kerja antara PGRI dengan Himpunan / Ikatan / Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XV
FORUM ORGANISASI
Pasal 28
Jenis Forum Organisasi
(1)     Jenis Forum Organisasi terdiri dari :
a.       Kongres
b.       Kongres Luar Biasa
c.       Konferensi Kerja Nasional (KONKERNAS)
d.       Konferensi PGRI Provinsi (KONPROV)
e.       Konferensi PGRI Provinsi Luar Biasa (KONPROVLUB)
f.         Konferensi Kerja PGRI Provinsi (KONKERPROV)
g.       Konferensi PGRI Kabupaten/Kota (KONKAB/KONKOT)
h.       Konferensi PGRI Kabupaten/Kota Luar Biasa (KONKABLUB/ KONKOTLUB)
i.         Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota (KONKERKAB/ KONKERKOT)
j.         Konferensi Cabang/Cabang Khusus(KONCAB/KONCABSUS)
k.       Konferensi PGRI Cabang/Cabang Khusus Luar Biasa (KONCABLUB/  KONCABSUSLUB)
l.         Konferensi Kerja PGRI Cabang/Cabang Khusus (KONKERCAB/KONKERCABSUS)
m.     Rapat Anggota PGRI Ranting (RAPRAN)
n.       Rapat Pengurus dan Pertemuan lain
(2)     Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan serta cara kerja masing-masing Forum Organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XVI
BADAN PENASIHAT
Pasal 29
(1)     Badan Pimpinan Organisasi Tingkat Nasional sampai Ranting dibantu oleh sebuah Badan Penasihat yang diangkat, disahkan dan berhenti bersama-sama dengan pengurus Badan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan oleh forum organisasi yang memilihnya.
(2)     Badan Penasihat bertugas memberikan nasihat, pertimbangan, dan saran kepada Badan Pimpinan Organisasi baik diminta maupun tidak.
(3)     Badan Penasihat terdiri dari unsur tokoh-tokoh pendidikan, kebudayaan, masyarakat, dan para ahli.
(4)     Masa bakti kepengurusan Badan Penasehat ditetapkan sama dengan masa bakti kepengurusan Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya.
(5)     Ketentuan mengenai susunan, uraian tugas, fungsi dan cara kerja Badan Penasihat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XVII
DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI
DAN KODE ETIK GURU INDONESIA
Pasal 30
(1)     Terkecuali untuk organisasi tingkat cabang dan ranting, Badan Pimpinan Organisasi dapat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi yang terdiri dari unsur Badan Penasehat, unsur Badan Pimpinan Organisasi, unsur Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis dan unsur keahlian sesuai keperluan.
(2)     Dewan Kehormatan Organisasi bertugas memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan tentang pelaksanaan, penegakan, dan pelanggaran disiplin organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia.
BAB XVIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 31
(1)     Sumber keuangan diperoleh dari :
a.       uang pangkal,
b.       uang Iuran,
c.       sumbangan tetap para donatur,
d.       sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat,
e.       usaha-usaha lain yang sah.
(2)     Kekayaan Organisasi dibukukan dan diinventarisasikan sebaik-baiknya.
(3)     Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 32
(1)     Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah wewenang Kongres.
(2)     Kongres yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari ½ (satu perdua) jumlah suara.
(3)     Perubahan AD/ART harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 23 (dua pertiga) dari  jumlah suara yang hadir.
BAB XX
PEMBUBARAN
Pasal 33
(1)     Pembubaran organisasi diputuskan oleh Kongres yang diadakan khusus untuk keperluan itu.
(2)     Kongres yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 23 (dua pertiga) jumlah Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari 23 (dua pertiga) jumlah suara.
(3)     Pembubaran wajib disetujui sekurang-kurangnya 23 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir.
(4)     Apabila Kongres memutuskan pembubaran, maka dalam keputusan tersebut ditentukan pedoman dan tata kerja organisasi dalam keadaan likuidasi.
BAB XXI
P E N U T U P
Pasal 34
(1)     Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan organisasi.
(2)     Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Kongres.



ANGGARAN DASAR
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Didorong oleh keinginan luhur untuk berperanserta secara aktif menegakkan, mengamankan, mengisi dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta usaha mencerdaskan kehidupan bangsa seperti terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan mewujudkan peningkatan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru khususnya serta tenaga kependidikan pada umumnya, maka perlu dibentuk suatu organisasi.
Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka pada 25 November 1945 dalam kongres guru Indonesia di Surakarta, telah didirikan satu organisasi guru dengan nama Persatuan Guru Republik Indonesia  disingkat PGRI.
PGRI sebagai tempat berhimpunnya segenap guru dan tenaga kependidikan lainnya merupakan organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang berdasarkan  Pancasila, bersifat unitaristik, independen, dan non politik praktis, secara aktif menjaga, memelihara, mempertahankan,  dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial yang kokoh serta sejahtera lahir batin, dan  kesetiakawanan organisasi baik nasional maupun internasional.
PGRI beserta seluruh anggotanya secara terus menerus berupaya mewujudkan pengabdiannya melalui pembinaan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya, membina serta mengembangkan pendidikan dan kebudayaan bagi pembangunan Indonesia dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
PGRI sebagai organisasi perjuangan mengemban amanat dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, menjamin, menjaga, dan mempertahankan  keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan membudayakan nilai-nilai luhur Pancasila.
Guru sebagai salah satu pilar pelaksana pembangunan pendidikan dituntut  memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi agar mampu melaksanakan darma baktinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. PGRI bertujuan dan berupaya membina, mempertahankan, dan meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kemampuan profesionalnya dan kesejahteraan guru beserta keluarganya.
Atas dasar hal-hal tesebut di atas maka  disusunlah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PGRI sebagai berikut :


BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal I
(1)     Organisasi ini bernama Persatuan Guru Republik Indonesia disingkat PGRI.
(2)     Persatuan Guru Republik Indonesia didirikan pada 25 November 1945 dalam Kongres Guru Indonesia di Surakarta untuk waktu yang tidak ditentukan.
(3)     Organisasi tingkat nasional berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

BAB II
D A S A R
Pasal 2
PGRI berdasarkan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945

BAB III
JATI DIRI
Pasal 3
PGRI adalah organisasi perjuangan, organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan

BAB IV
SIFAT DAN SEMANGAT
Pasal 4
(1)     PGRI adalah organisasi yang bersifat :
a. unitaristik tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan, agama, suku,  golongan, gender, dan asal-usul,
b.       independen yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak,
c.    non partai politik, bukan merupakan bagian dari dan tidak berafiliasi kepada  partai politik.
(2)     PGRI memiliki dan melandasi kegiatannya pada semangat demokrasi, kekeluargaan, keterbukaan dan tanggung jawab etika, moral serta hukum.

BAB V
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.
BAB VI
TUJUAN
Pasal 6
PGRI bertujuan :
a         mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
b         berperanserta aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya,
c         berperanserta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional,
d         mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya,
e menjaga, memelihara, membela serta meningkatkan harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan melalui peningkatan kesejahteraan serta kesetiakawanan anggota.
BAB VII
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 7
PGRI mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a.       Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Membela, mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila.
c. Mempertahankan dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.       Meningkatkan integritas bangsa dan menjaga tetap terjamin serta terpeliharanya keutuhan kesatuan dan persatuan  bangsa.
e.       Melaksanakan dan mengembangkan Sistem Pendidikan Nasional.
f.         Membina dan bekerja sama dengan Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang secara sukarela menyatakan diri bergabung dan atau bermitra dengan PGRI.
g.       Mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang dan satuan pendidikan guna meningkatkan pengabdian dan peranserta di dalam pembangunan nasional.
h.       Mengupayakan dan mengevaluasi terlaksananya peningkatan kualifikasi akademik, sertifikasi, akreditasi, sebagai lisensi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
i.         Menegakkan dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia sesuai peraturan organisasi.
j.         Mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
k.       Memelihara, membina dan mengembangkan kebudayaan nasional serta memelihara kebudayaan daerah dalam rangka memperkaya kebudayaan nasional.
l.         Menyelenggarakan dan membina anak lembaga PGRI.
m.     Memelihara dan mempertinggi kesadaran guru akan profesinya untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, pengabdian, prestasi dan kerjasama.
n.       Memelihara dan meningkatkan mutu keorganisasi PGRI.
BAB VIII
KODE ETIK DAN IKRAR GURU INDONESIA
Pasal 8
(1)     PGRI memiliki dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia.
(2)     Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tersendiri.





BAB IX
ATRIBUT
Pasal 9
(1)     PGRI memiliki atribut organisasi yang terdiri dari Lambang, Panji, Pakaian Seragam,  Hymne dan Mars PGRI.
(2)     Atribut organisasi tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAB X
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 10
Yang dapat diterima menjadi anggota PGRI adalah warga negara Republik Indonesia, yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Keanggotaan berakhir :
a.       atas permintaan sendiri;
b.       karena diberhentikan, atau
c.       karena meninggal dunia.
Pasal 12
(1)     Setiap anggota berkewajiban :
a.       Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik dan Ikrar Guru  Indonesia.
b.       Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan disiplin organisasi.
c.       Melaksanakan program organisasi secara aktif.
(2)     Tatacara melaksanakan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 13
(1) Setiap anggota mempunyai :
a.       hak bicara;
b.       hak suara;
c.       hak memilih;
d.       hak dipilih;
e.       hak membela diri;
f.         hak untuk memperjuangkan peningkatan harkat dan martabatnya;
g.       hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum.
(2)  Tatacara penggunaan dan pelaksanaan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
SUSUNAN DAN PERANGKAT KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 14
PGRI memiliki tata urutan/tingkat organisasi dengan susunan sebagai berikut :
a.       Tingkat Nasional
b.       Tingkat Provinsi.
c.       Tingkat Kabupaten/Kota.
d.       Tingkat Cabang/Cabang khusus.
e.       Tingkat Ranting.
Pasal 15
Organisasi Tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 16
Organisasi Tingkat Provinsi meliputi wilayah satu provinsi.
Pasal 17
Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota meliputi wilayah satu Kabupaten/Kota
Pasal 18
PGRI Cabang/Cabang Khusus terdiri dari :
a.      Cabang yang meliputi wilayah satu kecamatan.
b.      Cabang Khusus yang meliputi satu unit kerja tertentu, baik di dalam maupun di luar negeri.
Pasal 19
Organisasi Tingkat Ranting meliputi wilayah satu desa/kelurahan atau satu unit kerja/satuan pendidikan/gugus sekolah.
Pasal  20
Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI terdiri dari :
a.        Badan Pimpinan Organisasi,
b.        Anak Lembaga dan Badan khusus,
c.        Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis,
a.        Forum Organisasi,
b.        Badan Penasihat,
c.        Dewan Kehormatan Organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia.
BAB XII
BADAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 21
Badan pimpinan organisasi terdiri dari :
a.       Pengurus Tingkat Nasional disebut Pengurus Besar  PGRI.
b.       Pengurus Tingkat Provinsi disebut Pengurus PGRI Provinsi.
c.       Pengurus Tingkat Kabupaten/Kota disebut Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.
d.       Pengurus Tingkat Cabang/Cabang Khusus disebut Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus.
e.       Pengurus Tingkat Ranting disebut Pengurus PGRI Ranting.

Pasal 22
(1)     Susunan, proses pencalonan, dan pemilihan Pengurus Besar PGRI, Pengurus PGRI Provinsi, Pengurus PGRI Kabupaten/Kota, Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus, dan Pengurus Ranting ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2)     Masa Bakti kepengurusan Badan Pimpinan Organisasi ditetapkan 5 (lima) tahun.
Pasal 23
(1)     Badan Pimpinan Organisasi bertugas melaksanakan program dan kegiatan organisasi.
(2)     Badan Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing berwenang menetapkan kebijakan organisasi untuk memperlancar pelaksanaan tugas organisasi serta bertindak ke dalam dan ke luar atas nama organisasi.
(3)     Badan Pengurus Organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban pada forum organisasi tertinggi pada tingkatan masing-masing.
Pasal 24
(1)     Sebelum memulai tugasnya, seluruh anggota Badan Pimpinan Organisasi disahkan dan dilantik oleh Badan Pimpinan Organisasi setingkat lebih tinggi kecuali seluruh anggota Badan Pimpinan Organisasi Tingkat  Nasional yang mengucapkan janji dihadapan Kongres.
(2)     Tatacara pelaksanaan pelantikan, pengucapan janji, dan pengesahan Badan Pimpinan Organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
ANAK LEMBAGA DAN BADAN KHUSUS
Pasal 25
(1)     Untuk mengelola bidang dan atau tugas tertentu dalam upaya mencapai tujuan organisasi yang bersifat tetap dan jangka panjang dibentuk Anak Lembaga PGRI.
(2)     Jenis, susunan, dan tugas anak lembaga Tingkat Nasional dan pengurusnya ditetapkan oleh Pengurus Besar PGRI.
(3)     Anak Lembaga PGRI dikoordinasikan oleh Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya masing-masing.
(4)     Masa bakti kepengurusan Anak Lembaga PGRI ditetapkan sama dengan masa bakti Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya.
(5)     Ketentuan mengenai tugas, fungsi dan kegiatan anak lembaga serta susunan dan tata kerjanya diatur dalam peraturan tersendiri.
(6)     Semua anak lembaga harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan-keputusan PGRI sebagai induk organisasinya.
Pasal 26
(1)     Untuk melaksanakan program tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan Forum Organisasi baik sebagai upaya mencapai sasaran program organisasi maupun dalam upaya bekerjasama dengan pihak lain, Badan Pimpinan Organisasi di semua tingkatan dapat membentuk Badan Khusus.
(2)     Badan khusus bertanggungjawab kepada Badan Pimpinan Organisasi yang membentuknya.
(3)     Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan serta tata kelola Badan Khusus diatur dalam peraturan tersendiri.
(4)     Badan Khusus yang dibentuk oleh PGRI harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan-keputusan PGRI sebagi induk organisasinya.

BAB XIV
HIMPUNAN PROFESI DAN
KEAHLIAN SEJENIS
Pasal 27
(1)     Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis di lingkungan pendidikan yang secara sukarela menyatakan bergabung dan atau berafiliasi dengan PGRI merupakan salah satu Badan Kelengkapan Organisasi PGRI.
(2)     Hak, kewajiban, dan mekanisme hubungan kerja antara PGRI dengan Himpunan / Ikatan / Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XV
FORUM ORGANISASI
Pasal 28
Jenis Forum Organisasi
(1)     Jenis Forum Organisasi terdiri dari :
a.       Kongres
b.       Kongres Luar Biasa
c.       Konferensi Kerja Nasional (KONKERNAS)
d.       Konferensi PGRI Provinsi (KONPROV)
e.       Konferensi PGRI Provinsi Luar Biasa (KONPROVLUB)
f.         Konferensi Kerja PGRI Provinsi (KONKERPROV)
g.       Konferensi PGRI Kabupaten/Kota (KONKAB/KONKOT)
h.       Konferensi PGRI Kabupaten/Kota Luar Biasa (KONKABLUB/ KONKOTLUB)
i.         Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota (KONKERKAB/ KONKERKOT)
j.         Konferensi Cabang/Cabang Khusus(KONCAB/KONCABSUS)
k.       Konferensi PGRI Cabang/Cabang Khusus Luar Biasa (KONCABLUB/  KONCABSUSLUB)
l.         Konferensi Kerja PGRI Cabang/Cabang Khusus (KONKERCAB/KONKERCABSUS)
m.     Rapat Anggota PGRI Ranting (RAPRAN)
n.       Rapat Pengurus dan Pertemuan lain
(2)     Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan serta cara kerja masing-masing Forum Organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XVI
BADAN PENASIHAT
Pasal 29
(1)     Badan Pimpinan Organisasi Tingkat Nasional sampai Ranting dibantu oleh sebuah Badan Penasihat yang diangkat, disahkan dan berhenti bersama-sama dengan pengurus Badan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan oleh forum organisasi yang memilihnya.
(2)     Badan Penasihat bertugas memberikan nasihat, pertimbangan, dan saran kepada Badan Pimpinan Organisasi baik diminta maupun tidak.
(3)     Badan Penasihat terdiri dari unsur tokoh-tokoh pendidikan, kebudayaan, masyarakat, dan para ahli.
(4)     Masa bakti kepengurusan Badan Penasehat ditetapkan sama dengan masa bakti kepengurusan Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya.
(5)     Ketentuan mengenai susunan, uraian tugas, fungsi dan cara kerja Badan Penasihat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XVII
DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI
DAN KODE ETIK GURU INDONESIA
Pasal 30
(1)     Terkecuali untuk organisasi tingkat cabang dan ranting, Badan Pimpinan Organisasi dapat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi yang terdiri dari unsur Badan Penasehat, unsur Badan Pimpinan Organisasi, unsur Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis dan unsur keahlian sesuai keperluan.
(2)     Dewan Kehormatan Organisasi bertugas memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan tentang pelaksanaan, penegakan, dan pelanggaran disiplin organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia.
BAB XVIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 31
(1)     Sumber keuangan diperoleh dari :
a.       uang pangkal,
b.       uang Iuran,
c.       sumbangan tetap para donatur,
d.       sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat,
e.       usaha-usaha lain yang sah.
(2)     Kekayaan Organisasi dibukukan dan diinventarisasikan sebaik-baiknya.
(3)     Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 32
(1)     Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah wewenang Kongres.
(2)     Kongres yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari ½ (satu perdua) jumlah suara.
(3)     Perubahan AD/ART harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 23 (dua pertiga) dari  jumlah suara yang hadir.
BAB XX
PEMBUBARAN
Pasal 33
(1)     Pembubaran organisasi diputuskan oleh Kongres yang diadakan khusus untuk keperluan itu.
(2)     Kongres yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 23 (dua pertiga) jumlah Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari 23 (dua pertiga) jumlah suara.
(3)     Pembubaran wajib disetujui sekurang-kurangnya 23 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir.
(4)     Apabila Kongres memutuskan pembubaran, maka dalam keputusan tersebut ditentukan pedoman dan tata kerja organisasi dalam keadaan likuidasi.
BAB XXI
P E N U T U P
Pasal 34
(1)     Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan organisasi.
(2)     Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Kongres.

Sumber :  http://budies.wordpress.com/2011/02/24/anggaran-dasar-pgri/

Read More

Ads 468x60px

Featured Posts